BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum terbaru di Indonesia yang
disarankan untuk dijadikan rujukan oleh para pengembang kurikulum di tingkat
satuan pendidikan. KTSP merupakan kurikulum berorientasi pada pencapaian
kompetensi, oleh sebab itu kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari Kurikulum
Berbasis Kompetensi atau yang kita kenal dengan KBK (kurikulum 2004).ini dapat
diliht dari unsur yang melekat pada KTSP itu sendiri, yakni adanya standarkompetensi
dan kompetensi dasar serta adanya prinsip yang sama dalam pengelolaan kurikulum
yakni yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Standar kompetensi
dan kompetensi dasar dapat kita lihat dari Standar Isi (SI) yang disusun oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang selanjutnya SI dan SKL itu harus
dijadikan salah satu rujukan dalam pengembanagan kurikulum di setiap satuan
pendidikan, sedangkan KBS merupakan salah satu prinsip pengembangan yang
dirancang untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan,
melaksanakan, dan mengelola serta menilai proses dan hasil pembelajaran sesuai
dengan karakteristik satuan pendidikan serta daerah di mana sekolah itu berada.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, lahir dari semangat otonomi daerah, dimana urusan
pendidikan tidak semuanya tanggung jawab pusat, akan tetapi sebagian menjadi
tanggung jawab daerah, oleh sebab itu dilihat dari pola atau model
pengembangannya KTSP merupakan salah satu model kurikulum yang bersifat
desentralistik.
Di dalam
makalah ini kami akan membahas pengertian, konsep dasar, landasan, tujuan,
acuan operasional, ciri-ciri, karakteristik dan prinsip pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.
1.2
Rumusan
masalah
1.2.1 Jelaskan
pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.2.2 Jelaskan
konsep dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan?
1.2.3 Sebutkan
landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.2.4 Jelaskan
tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.2.5 Sebutka
acuan operasional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.2.6 Jelaskan
ciri-ciri Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.2.7 Jelaskan
karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.2.8 Bagaimana
prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.3
Tujuan
1.3.1 Untuk
mengetahui dan memahami pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.3.2 Untuk
mengetahui dan memahami konsep dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.3.3 Untuk
mengetahui dan memahami landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.3.4 Untuk
mengetahui dan memahami tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.3.5 Untuk
mengetahui dan memahami acuan operasional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.3.6 Untuk
mengetahui dan memahami ciri-ciri Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.3.7 Untuk
mengetahui dan memahami karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1.3.8 Untuk
mengetahui dan memahami prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun,
dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan
memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan
Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat
15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan
Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36
ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1. Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya
dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan
pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat
setempat dan peserta didik.
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap
program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang
efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan
kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan
pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di
sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki
keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan
mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap
terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum
yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah
dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan
memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap
pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan
kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud
reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan
pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan
kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran
merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf
sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam
menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan
tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas,
megendalikan pemberdayaan berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta
mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
2.2
KONSEP
DASAR KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Konsep dasar KTSP
meliputi 3 (tiga) aspek yang saling terkait, yaitu
a
Kegiatan pembelajaran
b
Penilaian
c
Pengelolaan kurikulum
berbasis sekolah.
Kegiatan pembelajaran
dalam KTSP mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a
Berpusat pada peserta
didik
b
Mengembangkan
kreativitas
c
Menciptakan kondisi
yang menyenangkan dan menantang
d
Kontekstual
e
Menyediakan pengalaman
belajar yang beragam
f
Belajar melalui
berbuat
Penilaian dalam KTSP
mempunyai karakteristik
a
Dilakukan oleh guru untuk mengetahui tingkat penguasaan
kompetensi yang ditetapkan, bersifat internal, bagian dari pembelajaran, dan
sebagai bahan untuk peningkatan mutu hasil belajar;
b
Berorientasi pada
kompetensi, mengacu pada patokan, ketuntasan belajar, dilakukan melalui
berbagai cara, yaitu
1.
Portfolios (kumpulan
kerja siswa)
2.
Products (hasil karya)
3.
Projects (penugasan)
4.
Performances (unjuk
kerja)
5.
Paper & pen test
(tes tulis).
2.3
LANDASAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah
seperti berikut :
Ø Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Merujuk
Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP)
terdiri dari standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang
harus ditingkatkan secara berkala dan berencana. SNP digunakan sebagai acuan
untuk mengembangkan aspek-aspek tersebut. Berdasarkan UU Sisdiknas ini,
kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh setiap satuan pendidikan. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
Ø Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Dalam
peraturan ini dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan standar isi.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan ke dalam lima kelompok yaitu :
a
Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia.
b
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian.
c
Kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi.
d
Kelompok mata pelajaran
estetika.
e
Kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada
BSNP, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah pengawasan
dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan.
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan
ini mengatur tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
yang mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006
Peraturan
ini mengatur standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik.
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan
ini mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Selain itu Permendiknas
ini juga mengemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah
ditetapkan dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan
dasar dan menengah yang disusun berdasarkan BSNP.
2.4
TUJUAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.
Meningkatkan mutu
pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian
warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui
pengembalian keputusan bersama.
3.
Meningkatkan kompetesi
yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami
tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam
pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan
sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn,
terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut :
1.
Sekolah lebih
mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia
dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan
lembaganya.
2.
Sekolah lebih
mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.
Pengambilan keputusan
yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena
pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4.
Keterlibatan semua
warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan
transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana
dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5.
Sekolah daapt
bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah,
orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya
semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
6.
Sekolah dapat melakukan
persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu
pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik,
masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7.
Sekolah dapat secara
cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat,
serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
2.5
ACUAN OPERASIONAL KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN
a) Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b) Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik
c) Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
d) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e) Tuntutan dunia kerja
f) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
g) Agama
h) Dinamika perkembangan global
i) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
j) Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k) Kesetaraan gender
l) Karakteristik satuan pendidikan
2.6
CIRI-CIRI
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
1.
KTSP memberi kebebasan
kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai
dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang
tersedia dan kekhasan daerah.
2.
Orang tua dan
masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3.
Guru harus mandiri dan
kreatif.
4.
Guru diberi kebebasan
untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
2.7
KARAKTERISTIK
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KTSP diharapkan dapat
membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah,
khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. KTSP memiliki beberapa
karakteristik KTSP sebagai berikut :
1.
Pemberian Otonomi Luas
Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan
kebebasan kepada sekolah dan satuan pendidikan disertai seperangkat tanggung
jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kebutuhan
peserta didik serta tuntutan masyarakat. Kewenangan tersebut diharapkan dapat
meningkatkan kinerja tenaga kependidikan dengan menawarkan partisipasi aktif
mereka dalam pengambilan keputusan dan tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan
keputusan yang diambil secara proporsional dan profesional.
2.
Partisipasi Masyarakat
dan Orang Tua yang Tinggi
Partisipasi masyarakat
dan orang tua diharapkan tidak hanya melalui bantuan keuangan tetapi juga
berperan dalam merumuskan dan mengembangakan program-program yang dapat
meningkatkan kualitas pembelajaran. Disamping itu orang tua juga diharapkan
dapat menjadi nara sumber pada berbagai kegiatan sekolah untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran.
3.
Kepemimpinan yang
Demokratis dan Profesional
Dalam pengambilan
keputusan kepala sekolah menerapkan proses demokratis, sehingga semua pihak
memiliki tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil beserta pelaksanaannya.
4.
Tim Kerja yang Kompak
dan Transparan
Dalam mewujudkan suatu
sekolah yang dapat dibanggakan oleh semua pihak, tim kerja tidak saling
menunjukkan kuasa atau paling berjasa tetapi masing-masing memiliki peran yang
saling berkesinambungan terhadap upaya peningkatan mutu dan kinerja sekolah secara
keseluruhan.
2.8
PRINSIP
PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) mengacu kepada standar nasional pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan sistem pendidikan nasional
memiliki 8 (delapan) standar, yang meliputi
1.
Standar isi
2.
Standar proses
3.
Standar kompetensi
lulusan
4.
Standar tenaga
kependidikan
5.
Standar sarana dan
prasarana
6.
Standar pengelolaan
7.
Standar pembiayaan
8.
Standar penilaian
pendidikan.
Dua dari kedelapan standar nasional
pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam menyusun dan
mengembangkan kurikulum untuk satuan pendidikannya.
a
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran
berpusat pada peserta didik.
b
Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang
dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan
lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan
dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c
Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman
belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
d
Relevan dengan
kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,
dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena
itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
e
Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan
dimensi kompetensi, bidang kajian
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan informal
dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g
Seimbang antara
kepentingan Nasional dan kepentingan Daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun,
dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan
memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan
Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Landasan
KTSP sebagai berikut :
1.
UU Nomor20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2.
PP Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Permendiknas Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.
Permendiknas Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.
Permendiknas Nomor 24
Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23/2006
6.
Permendiknas Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diharapkan menampilkan ke-khas-an atau
keunggulan masing-masing satuan pendidikan, sebelum menyusun KTSP satuan
pendidikan terlebih dahulu perlu melakukan kajian atau analisis tentang potensi
kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi baik pada saat ini
maupun masa datang. Hasil analisis ini akan menjadi acuan dalam pengembangan
visi, misi, strategi, dan program-program pembelajaran yang relevan dengan
kondisi, potensi dan kebutuhan peserta didik serta daerah sekitarnya. Semoga
dengan diterapkanya kurikulum ini pendidikan di Indonesia semakin membaik agar
generasi penerus memiliki karakter yang terdidik.
DAFTAR RUJUKAN
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia II. 1994. Kurikulum Untuk Abad Ke-21. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana
Indonesia.