Tuesday, April 29, 2014

Makalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar belakang

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum terbaru di Indonesia yang disarankan untuk dijadikan rujukan oleh para pengembang kurikulum di tingkat satuan pendidikan. KTSP merupakan kurikulum berorientasi pada pencapaian kompetensi, oleh sebab itu kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi atau yang kita kenal dengan KBK (kurikulum 2004).ini dapat diliht dari unsur yang melekat pada KTSP itu sendiri, yakni adanya standarkompetensi dan kompetensi dasar serta adanya prinsip yang sama dalam pengelolaan kurikulum yakni yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Standar kompetensi dan kompetensi dasar dapat kita lihat dari Standar Isi (SI) yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang selanjutnya SI dan SKL itu harus dijadikan salah satu rujukan dalam pengembanagan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sedangkan KBS merupakan salah satu prinsip pengembangan yang dirancang untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai proses dan hasil pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan serta daerah di mana sekolah itu berada.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, lahir dari semangat otonomi daerah, dimana urusan pendidikan tidak semuanya tanggung jawab pusat, akan tetapi sebagian menjadi tanggung jawab daerah, oleh sebab itu dilihat dari pola atau model pengembangannya KTSP merupakan salah satu model kurikulum yang bersifat desentralistik.
Di dalam makalah ini kami akan membahas pengertian, konsep dasar, landasan, tujuan, acuan operasional, ciri-ciri, karakteristik dan prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.2         Rumusan masalah
1.2.1   Jelaskan pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.2.2   Jelaskan konsep dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan?
1.2.3   Sebutkan landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.2.4   Jelaskan tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.2.5   Sebutka acuan operasional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.2.6   Jelaskan ciri-ciri Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.2.7   Jelaskan karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.2.8   Bagaimana prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ?
1.3         Tujuan
1.3.1   Untuk mengetahui dan memahami pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.3.2   Untuk mengetahui dan memahami konsep dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.3.3   Untuk mengetahui dan memahami landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.3.4   Untuk mengetahui dan memahami tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.3.5   Untuk mengetahui dan memahami acuan operasional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.3.6   Untuk mengetahui dan memahami ciri-ciri Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.3.7   Untuk mengetahui dan memahami karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1.3.8   Untuk mengetahui dan memahami prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.








BAB II
PEMBAHASAN
2.1         PENGERTIAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN.

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1.    Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.    Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan pemberdayaan berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
2.2         KONSEP DASAR KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Konsep dasar KTSP meliputi 3 (tiga) aspek yang saling terkait, yaitu
a           Kegiatan pembelajaran
b          Penilaian
c           Pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.

Kegiatan pembelajaran dalam KTSP mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a           Berpusat pada peserta didik
b          Mengembangkan kreativitas
c           Menciptakan kondisi yang menyenangkan dan menantang
d          Kontekstual
e           Menyediakan pengalaman belajar yang beragam
f           Belajar melalui berbuat   

Penilaian dalam KTSP mempunyai karakteristik

a                Dilakukan oleh  guru untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi yang ditetapkan, bersifat internal, bagian dari pembelajaran, dan sebagai bahan untuk peningkatan mutu hasil belajar;
b               Berorientasi pada kompetensi, mengacu pada patokan, ketuntasan belajar, dilakukan melalui berbagai cara, yaitu
1.        Portfolios (kumpulan kerja siswa)
2.        Products (hasil karya)
3.        Projects (penugasan)
4.        Performances (unjuk kerja)
5.        Paper & pen test (tes tulis).

2.3         LANDASAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah seperti berikut :

Ø  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Merujuk Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri dari standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berkala dan berencana. SNP digunakan sebagai acuan untuk mengembangkan aspek-aspek tersebut. Berdasarkan UU Sisdiknas ini, kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap satuan pendidikan. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.

Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan standar isi. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan ke dalam lima kelompok yaitu :
a           Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b          Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c           Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d          Kelompok mata pelajaran estetika.
e           Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada BSNP, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah pengawasan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Ø  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ø  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Ø  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Selain itu Permendiknas ini juga mengemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun berdasarkan BSNP.

2.4         TUJUAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.

Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.        Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.        Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
3.        Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut :

1.        Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2.        Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.        Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4.        Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5.        Sekolah daapt bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
6.        Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7.        Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.

2.5         ACUAN OPERASIONAL KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

a)    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b)    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c)    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
d)    Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e)    Tuntutan dunia kerja
f)    Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
g)    Agama
h)    Dinamika perkembangan global
i)     Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
j)     Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k)    Kesetaraan gender
l)     Karakteristik satuan pendidikan

2.6         CIRI-CIRI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

1.        KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.
2.        Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3.        Guru harus mandiri dan kreatif.
4.        Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.

2.7         KARAKTERISTIK KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

KTSP diharapkan dapat membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. KTSP memiliki beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut :

1.        Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan kebebasan kepada sekolah dan satuan pendidikan disertai seperangkat tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kebutuhan peserta didik serta tuntutan masyarakat. Kewenangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja tenaga kependidikan dengan menawarkan partisipasi aktif mereka dalam pengambilan keputusan dan tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan keputusan yang diambil secara proporsional dan profesional.

2.        Partisipasi Masyarakat dan Orang Tua yang Tinggi
Partisipasi masyarakat dan orang tua diharapkan tidak hanya melalui bantuan keuangan tetapi juga berperan dalam merumuskan dan mengembangakan program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. Disamping itu orang tua juga diharapkan dapat menjadi nara sumber pada berbagai kegiatan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

3.        Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam pengambilan keputusan kepala sekolah menerapkan proses demokratis, sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil beserta pelaksanaannya.

4.        Tim Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam mewujudkan suatu sekolah yang dapat dibanggakan oleh semua pihak, tim kerja tidak saling menunjukkan kuasa atau paling berjasa tetapi masing-masing memiliki peran yang saling berkesinambungan terhadap upaya peningkatan mutu dan kinerja sekolah secara keseluruhan.

2.8         PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu kepada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan sistem pendidikan nasional memiliki 8 (delapan) standar, yang meliputi
1.        Standar isi
2.        Standar proses
3.        Standar kompetensi lulusan
4.        Standar tenaga kependidikan
5.        Standar sarana dan prasarana
6.        Standar pengelolaan
7.        Standar pembiayaan
8.        Standar penilaian pendidikan.
Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum untuk satuan pendidikannya.
a           Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

b          Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

c           Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

d          Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan  melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

e           Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

f           Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

g          Seimbang antara kepentingan Nasional dan kepentingan Daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).





BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Landasan KTSP sebagai berikut :
1.        UU Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.        PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.        Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.        Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.        Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Permendiknas  Nomor 22 dan 23/2006
6.        Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diharapkan menampilkan ke-khas-an atau keunggulan masing-masing satuan pendidikan, sebelum menyusun KTSP satuan pendidikan terlebih dahulu perlu melakukan kajian atau analisis tentang potensi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi baik pada saat ini maupun masa datang. Hasil analisis ini akan menjadi acuan dalam pengembangan visi, misi, strategi, dan program-program pembelajaran yang relevan dengan kondisi, potensi dan kebutuhan peserta didik serta daerah sekitarnya. Semoga dengan diterapkanya kurikulum ini pendidikan di Indonesia semakin membaik agar generasi penerus memiliki karakter yang terdidik.

DAFTAR RUJUKAN


Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia II. 1994. Kurikulum Untuk Abad Ke-21. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.